Satu Pelaku Pembobol Rumah di Talang Padang Tanggamus Ditangkap, Rekannya DPO

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil ditanhkap Polsek Talang Padang | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka yang berhasil ditanhkap Polsek Talang Padang | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang.

Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto menyatakan bahwa tersangka berinisial WR (20) ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, sedangkan rekannya, AS, telah ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban, Deri Ardiansyah (34), warga Pekon Suka Bandung.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Agus, Selasa 18 Maret 2025.

Ia menyebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng untuk masuk ke dalam warung.

Sejumlah barang berharga dicuri, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama AS, yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 6A, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A, serta dua tabung gas 5 kg.

Saat ini, WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu AS. “Kami akan mengembangkan penyelidikan agar semua pelaku dapat ditangkap,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru