Prioritastv.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah diinstruksikan untuk membagi pegawai yang bekerja dari kantor (work from office – WFO) dan yang bekerja dari rumah atau lokasi lain (work from home – work from anyware WFH/WFA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab menegaskan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar pelayanan tetap berjalan.
Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan instansi.
“Layanan yang menggunakan sistem shift perlu menyesuaikan jam kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tulis edaran Bupati Tanggamus.

Pemkab juga menginstruksikan agar kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka melalui platform LAPOR! (www.lapor.id), tatap muka, maupun media lainnya untuk memastikan kelancaran layanan.
Perubahan jadwal dan sistem pelayanan harus diinformasikan kepada masyarakat agar mereka tetap mendapatkan akses layanan tanpa kendala.
“Standar pelayanan tetap harus dijaga, baik dalam bentuk layanan daring maupun luring,” tegasnya.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi juga mengeluarkan edaran yang mengatur pembagian tugas bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Kepala OPD diminta untuk menetapkan daftar pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja dari rumah dalam bentuk surat tugas.
Bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, mereka diwajibkan untuk membuat target kinerja sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
“Salinan surat tugas dan target kinerja tersebut harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus paling lambat Jumat, 21 Maret 2025 pukul 15.00 WIB,” tegas Suaidi.
Pemkab Tanggamus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Herdi)







