Pemkab Tanggamus Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idul Fitri, Kepala OPD Diminta Wajibkan Surat Tugas

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto surat edaran WFA Bupati Tanggamus dan  Tindak Lanjut Sekda Tanggamus | Dok. Istimewa.

Kolase foto surat edaran WFA Bupati Tanggamus dan Tindak Lanjut Sekda Tanggamus | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah diinstruksikan untuk membagi pegawai yang bekerja dari kantor (work from office – WFO) dan yang bekerja dari rumah atau lokasi lain (work from home – work from anyware WFH/WFA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab menegaskan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar pelayanan tetap berjalan.

Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.

Selain itu, pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan instansi.

“Layanan yang menggunakan sistem shift perlu menyesuaikan jam kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tulis edaran Bupati Tanggamus.

Surat Tindak Lanjut Sekda Tanggamus atas Edaran WFA ASN | Dok. Istimewa.

Pemkab juga menginstruksikan agar kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka melalui platform LAPOR! (www.lapor.id), tatap muka, maupun media lainnya untuk memastikan kelancaran layanan.

Perubahan jadwal dan sistem pelayanan harus diinformasikan kepada masyarakat agar mereka tetap mendapatkan akses layanan tanpa kendala.

“Standar pelayanan tetap harus dijaga, baik dalam bentuk layanan daring maupun luring,” tegasnya.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi juga mengeluarkan edaran yang mengatur pembagian tugas bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain.

Kepala OPD diminta untuk menetapkan daftar pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja dari rumah dalam bentuk surat tugas.

Bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, mereka diwajibkan untuk membuat target kinerja sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

“Salinan surat tugas dan target kinerja tersebut harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus paling lambat Jumat, 21 Maret 2025 pukul 15.00 WIB,” tegas Suaidi.

Pemkab Tanggamus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru