Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan dua oknum TNI menjadi tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan di Polda Lampung, Selasa 25 Maret 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Konferensi pers penetapan dua oknum TNI menjadi tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan di Polda Lampung, Selasa 25 Maret 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa 25 Maret 2025.

Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2025,” kata Eka.

Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Dalam pemeriksaan, Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap anggota Polri di lokasi kejadian.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diamankan di Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat tiga anggota Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Namun, dalam operasi tersebut, mereka justru menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.

Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Pihak TNI dan Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru