Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 5 Apr 2025 13:52 WIB ·

Pria di Bandar Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Ini Alasannya !


 Kolase foto saat tersangka ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur dan Ilustrasi Pembegalan Palsu | Dok. Istimewa. Perbesar

Kolase foto saat tersangka ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur dan Ilustrasi Pembegalan Palsu | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (43), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan.

Ia mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, namun belakangan diketahui bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa.

MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025) dan melaporkan bahwa ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Dalam keterangannya, MD mengklaim saat sedang mengendarai motor di Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, dirinya dihentikan oleh empat pria tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, lalu merampas kendaraannya dan memukul bagian perutnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan, setelah pihaknya melaksanakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh MD.

“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya MD mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi,” kata Kompol Kurmen, Sabtu 5 April 2025.

Ia menyebut, MD akhirnya mengaku bahwa ia sengaja membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, sebab ia telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

“Motor tersebut kemudian ia sembunyikan di rumah temannya untuk menghindari penarikan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi bernomor: LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Pelaku saat ini kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kompol Kurmen.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang dapat menghambat proses hukum dan merugikan pihak lain. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belasan Orang Diperiksa Kasus Pembunuhan Sadis Hingga Mayat Korban Dibuang ke Laut di Pulau Legundi Pesawaran

6 April 2025 - 23:48 WIB

Seorang Bocah Asal Bogor Tertinggal Bus dan Orangtuanya saat Ketiduran di Rest Area Tol Lampung

6 April 2025 - 20:10 WIB

RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jelaskan Habisnya Stok Vaksin Anti Bisa Ular, Sebut Puskesmas Pelayanan Dasar

6 April 2025 - 18:48 WIB

Hari Ketujuh Lebaran 2025, Arus Balik Pemudik di Jalinbar Tanggamus Menurun, Kasat Lantas Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

6 April 2025 - 18:39 WIB

Ketua LPKNI Tanggamus Sayangkan RSUD-BM Tak Miliki Obat Ular Berbisa, Ketua DPRD Dorong Perbaikan Pelayanan

6 April 2025 - 18:28 WIB

Jenazah Remaja OKU Selatan Korban Tenggelam di Pantai Pesisir Barat Lampung Ditemukan

6 April 2025 - 17:53 WIB

Trending di Lampung