Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jonartak Dinata resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan ini menggantikan almarhum M. Suratman, SP., MM., dari Partai NasDem yang telah wafat beberapa waktu lalu.
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Jonartak Dinata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan selamat kepada Sdr. Jonartak Dinata atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NasDem, dengan harapan semoga saudara dapat bekerja sebaik-baiknya di masa jabatan ini,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji ini menjadi awal dari pelaksanaan tugas Jonartak sebagai wakil rakyat.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antar anggota dewan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
“Harapannya, saudara dapat bekerjasama, bersinergi dan saling berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan bahwa PAW merupakan proses politik yang penting untuk menjaga kelengkapan keanggotaan DPRD, demi kelancaran jalannya fungsi legislatif di daerah.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Jonartak Dinata dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tanggamus. (Herdi)







