Dua Tahun Buron Curi Biji Lada Senilai 8 Juta, Pria Asal Lampung Barat Ditangkap di Kota Metro

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 20:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka M setalah ditangkap dan berada di Polsek Sekincau, Lampung Barat, Rabu 9 April 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Barat.

Tersangka M setalah ditangkap dan berada di Polsek Sekincau, Lampung Barat, Rabu 9 April 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Barat.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Seorang pria berinisial M (30) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sekincau setelah hampir dua tahun buron usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal mengatakan, penangkapan M berawal dari penyelidikan intensif aparat Polsek Sekincau yang menerima informasi keberadaan pelaku.

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka M ditangkap di Kota Metro pada Minggu, 6 April 2025,” kata AKP Syamsul Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 9 April 2025.

AKP Syamsul Rizal menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 November 2022, saat korban tengah bepergian ke Kabupaten Lampung Utara.

Korban diketahui sempat menunaikan salat magrib di mushola dekat rumah sebelum berangkat, dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, saat kembali dua hari kemudian, korban mendapati pintu gudang dalam keadaan rusak dan menemukan lantai gudang berceceran biji lada.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, sebanyak 200 kilogram lada kering senilai Rp8 juta telah raib digondol pelaku dan melapor ke Polsek Sekincau,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya mencuri biji lada dari sebuah gudang hasil bumi milik korban.

Saat ini, M telah ditahan di Mapolsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru