Lampung Tengah – Sejumlah perwakilan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, mendatangi Mapolres Lampung Tengah pada Rabu 9 Maret 2025 siang.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi.
Kebetulan, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang sedang berada di Mapolres untuk meresmikan gedung pelayanan terpadu, turut menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dialog tersebut, Ardito mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kampung agar tetap kondusif.
“Semua proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalani sesuai prosedur. Silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan sopan, tanpa tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri. Kita ingin menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” tegas Bupati Ardito.
Kapolres AKBP Andik turut memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sukardi masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.
Saat ini, pihak penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, sehingga memerlukan pembuktian terkait kerugian keuangan negara. Kami tidak bisa gegabah, apalagi korbannya melibatkan ribuan warga penerima bantuan sosial. Kami bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Riyan Asyandi, selaku koordinator warga, menegaskan bahwa kedatangan mereka murni untuk berdialog secara damai dan mencari kejelasan hukum terkait kasus yang sudah cukup lama berjalan.
“Kami hanya ingin kepastian. Kasus ini sudah lama berjalan, tapi belum ada kejelasan. Maka dari itu kami datang untuk menanyakannya langsung ke pihak kepolisian,” kata Riyan.
Usai berdialog, perwakilan warga Gunung Agung mengikuti mediasi bersama Kasat Intel dan Pj. Kasat Reskrim di Aula Rupatama Mapolres Lampung Tengah.
Dalam kesempatan itu, Pj. Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi, seperti Bulog, Kantor Pos, aparatur kampung, serta instansi terkait lainnya.
“Jumlah saksi yang harus kami periksa sangat banyak—lebih dari seribu orang—sehingga prosesnya membutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Kami minta masyarakat bersabar dan percaya bahwa kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” tutup Iptu Pande. (Erwin)







