Pria 39 Tahun Pengedar Sabu di Pringsewu Ditangkap, 7 Paket Narkotika Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 12:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Kamis 10 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto saat tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Kamis 10 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. FS ditangkap pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penindakan. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir,” ujar Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa selain sebagai pengedar, FS juga kerap mengonsumsi sabu. Hasil penjualan narkotika itu diketahui digunakan untuk membiayai kebiasaan pelaku bermain judi online.

Sasaran peredaran sabu yang dijual FS pun bervariasi, mulai dari sopir angkutan umum, pria dewasa, hingga kalangan remaja. FS sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dan memilih menjual sabu sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terkait.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Candra.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru