Prioritastv.com, Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yus Bariah, resmi diberhentikan dan akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
Pemberhentian Yus Bariah dilakukan berdasarkan usulan Ketua DPRD Provinsi Lampung sebagaimana tercantum dalam surat nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tentang Usul PAW Anggota DPRD Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Penjabat Gubernur Lampung melalui surat nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Yus Bariah diberhentikan secara hormat sebagai anggota DPRD Lampung masa jabatan 2024–2029, serta disampaikan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.
Sebagai penggantinya, Abdul Aziz dari PKB ditetapkan sebagai calon PAW. Dalam Pemilu 2024 lalu, Abdul Aziz meraih 3.018 suara di daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur, dan menempati posisi kelima perolehan suara terbanyak di internal PKB.
Untuk diketahui, PKB berhasil meraih dua kursi DPRD Lampung dari Dapil 8 Lampung Timur. Suara terbanyak diraih oleh Sasa Chalim dengan 15.837 suara, diikuti oleh Yus Bariah dengan 13.770 suara.
Selanjutnya, petahana Noverisman Subing memperoleh 13.120 suara, disusul Binti Amanah dengan 12.388 suara.
Meski perolehan suara Abdul Aziz berada di urutan kelima, dua nama di atasnya yakni Noverisman Subing dan Binti Amanah dikabarkan telah diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak November 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Fraksi PKB DPRD Lampung maupun DPW PKB terkait hal tersebut. (Erwin)







