Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim investigasi dari Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mutasi dana kas daerah di Kabupaten Tanggamus.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 dan serangkaian pelanggaran administrasi keuangan yang dilakukan oleh Bank Lampung.
Dalam laporan resmi GMPDP, disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, antara lain mutasi dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Lampung tanpa persetujuan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tanpa adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selain itu, ditemukan adanya double transfer dengan total nilai mencapai Rp430.241.352.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Bank Lampung juga diduga membuka rekening di luar pengelolaan resmi BUD untuk menampung dana iuran seperti TASPEN, BPJS, dan pajak pusat. Rekening tersebut disebut sebagai rekening ilegal karena dibuat tanpa persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Dana iuran tersebut tidak langsung diteruskan ke rekening penerima secara real time, melainkan ditampung terlebih dahulu di rekening penampung yang tidak sah,” ungkap Denlafriandi, S.Kom, Ketua GMPDP, Selasa 15 April 2025.
Lebih lanjut, selama tahun 2023 ditemukan sebanyak 96 kode billing yang kedaluwarsa (expired), dan pada Januari hingga Februari 2024 tercatat 15 kasus serupa.
GMPDP juga mengungkap bahwa hingga saat ini Bank Lampung tidak pernah memberikan rekapan selisih atau rekening koran terkait rekening penampung tersebut, yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan sistematis dalam pelanggaran ini.
Berdasarkan sejumlah regulasi seperti UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30/2002 tentang KPK, hingga Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, GMPDP meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik korupsi ini.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil pihak Bank Lampung serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Kepala BPKD Tanggamus, atas praktik yang terindikasi merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas GMPDP dalam pernyataan tertulisnya.
Laporan tersebut juga telah disampaikan secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (Edi Hidayat)







