Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 20:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah dihadiahi timah panas oleh Polsek Padang Ratu Lampung Tengah | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Tersangka setelah dihadiahi timah panas oleh Polsek Padang Ratu Lampung Tengah | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu pada Selasa 15 April 2025, lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SNI dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga lanjut usia berinisial LN (67).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (23/3/2025) di area parkir Pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian,” kata Edi Suhendra, Jumat 18 April 2025.

Ia menyebut, saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL.

Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Saat hendak ditangkap, SNI melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Sementara itu, rekan pelaku masih dalam pengejaran.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru