Prioritastv.com, Lampung Barat – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan tanggapan resmi menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan oknum Agen BRILink.
Dalam pernyataannya, BRI menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta pentingnya menjaga keamanan data perbankan nasabah.
Pemimpin Cabang BRI Liwa, Ari Apriansyah, menyampaikan bahwa pihak BRI secara tegas mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BRI mendukung penuh Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum Agen BRILink. Kami tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat,” kata Ari Apriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu 20 April 2025.
Lebih lanjut, BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, perusahaan selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam seluruh layanannya, termasuk layanan Agen BRILink.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, BRI juga mengimbau seluruh nasabah agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama yang mengatasnamakan BRI.
“Kami mengingatkan nasabah untuk berhati-hati dan tidak memberikan informasi sensitif seperti PIN, OTP, maupun nomor rekening kepada pihak lain. Untuk mendapatkan informasi resmi terkait layanan BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat, website resmi www.bri.co.id, menghubungi contact center 1500017, atau melalui email callbri@bri.co.id,” tambah Ari.
BRI juga menekankan bahwa keberadaan Agen BRILink sejatinya merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok negeri.
Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap agen terus dilakukan untuk memastikan pelayanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
“Pihak BRI siap bekerja sama secara terbuka dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, serta akan terus mengedukasi mitra dan nasabah demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, harus menelan kenyataan pahit setelah dana miliknya senilai Rp100 juta diduga digelapkan oleh pemilik agen BRILink tempat ia biasa bertransaksi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan MS (66), seorang pelaku usaha jual beli kelapa sawit, yang selama beberapa bulan terakhir rutin menarik uang tunai melalui agen BRILink milik RK (34).
Sejak September 2024, MS yang mengalami stroke di bagian kanan tubuh mempercayakan seluruh proses transaksi, termasuk penginputan PIN ATM, kepada RK. Namun, semua berubah pada 30 Desember 2024.
Saat MS memeriksa saldo rekening dan membandingkannya dengan pembukuan usahanya, ia menemukan kejanggalan: terdapat dua transaksi senilai Rp100 juta yang dilakukan dalam waktu dan menit yang sama, ditransfer ke rekening atas nama RK dan seseorang berinisial E — tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Tersangka RK kini telah ditangkap Polres Pesisir Barat, terhadapnya dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (Kamto Winendra)







