Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 22 Apr 2025 15:09 WIB ·

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Ringkus Laki-Laki Asal Lampung Tengah


 Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Ringkus Laki-Laki Asal Lampung Tengah Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang ini, pelaku yang diringkus adalah seorang laki-laki berinisial AP (31), berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

“Hari Kamis (17/04/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam kontrakan diringkus seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku yang sudah diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Polres Tanggamus Kembali Panen 7 Ton Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2025 - 21:57 WIB

Beri Cinderamata, Kepala SMPN 1 Kota Agung Kunjungi “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” yang Purnatugas

22 April 2025 - 21:24 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Buntut Kasus Korupsi di PUPR Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan

22 April 2025 - 20:43 WIB

Gebrak Pelayanan, Bupati Tanggamus Tegaskan, Tak Boleh Ada Warga Ditolak Saat Berobat

22 April 2025 - 19:48 WIB

Kabar Gembira, Tabligh Akbar dan Halal Bihalal Masyarakat Tanggamus Akan Dihadiri Ustadz Abdul Somad

22 April 2025 - 19:32 WIB

3 Tewas dan 4 Luka Berat Laka Truk Lampung Selatan Terjun ke Sungai Berbatu di Pesisir Barat, Ini Identitasnya !

22 April 2025 - 19:01 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas