Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 21:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD-BM inisial MY dan rekanan MTP saat digiring Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 24 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Tersangka Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD-BM inisial MY dan rekanan MTP saat digiring Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 24 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kamis malam, 24 April 2025.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY (Meri Yosepa), dan rekanan penyedia barang berinisial MTP.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejari menetapkan Marizan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama.

Penetapan MY dan MTP sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan senilai Rp13.433.800.000.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi alat yang direncanakan dan yang direalisasikan. Adapun nilai realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp13.150.000.000.

“Pengadaan CT Scan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi atau tawar-menawar, yang jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Adi Fakhruddin menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa tersangka MY juga terlibat sejak awal sebagai PPK dalam kegiatan tersebut, dan turut menyetujui pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi.

Sementara MTP sebagai rekanan diduga mengatur harga secara sepihak tanpa proses tawar-menawar dengan PPK maupun PPTK.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru dalam proses penyidikan, termasuk melalui upaya penggeledahan dan penyitaan,” terang Faturrahman.

Penahanan kedua tersangka malam ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi alkes senilai miliaran rupiah yang menyita perhatian publik. (Herdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru