Begal Motor di Lampung Tengah Ditembak Kaki Kanannya, Pernah Beraksi di Dua TKP Lain, Satu Pelaku Masih Buron

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 10:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap dan ditembak Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah |

Tersangka setelah ditangkap dan ditembak Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pelaku begal motor di Lampung Tengah terpaksa ditembak petugas di bagian kaki saat mencoba melawan saat ditangkap. Pelaku berinisial DF (18), warga Kampung Padang Ratu, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu pada Kamis (24/4/2025). Sementara satu pelaku lainnya, MS, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan DF dilakukan usai laporan korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, yang melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa anaknya, GR (14), pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu. Saat itu, GR yang tengah mengendarai motor Honda Beat warna hitam diminta dua orang tak dikenal untuk diantar ke sebuah lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Saat motor berhenti, pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban,” jelas AKP Edi, Jumat (25/4/2025).

Korban yang menolak sempat dicekik, didorong ke sungai kecil, bahkan digigit tangannya sebelum sepeda motor dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap DF di rumahnya. Namun saat hendak diamankan, ia melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kaki kanannya sebagai tindakan tegas dan terukur.

Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, DF diketahui juga terlibat dalam kasus curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Padang Ratu bersama barang bukti. Saat ini kami masih memburu rekannya yang kabur,” tegas Kapolsek.

DF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru