Oknum Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Positif Narkoba, Terungkap Usai Kecelakaan di Jakarta Pusat

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 13:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti yang berhasil disita polisi dan pengacara S yang ditetapkak tersangka | Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.

Kolase foto barang bukti yang berhasil disita polisi dan pengacara S yang ditetapkak tersangka | Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.

Prioritastv.com, Jakarta – Seorang oknum pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Penangkapan ini berujung pada pengungkapan sejumlah barang bukti mengejutkan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut tanpa surat izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di mobil Daihatsu Sigra milik S, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS.

“Selain itu, kami menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip ganja, satu pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras alprazolam 1 mg, serta beberapa barang pribadi lainnya,” ujar Kombes Susatyo, Minggu (27/4/2025).

Dari hasil tes urine, S terbukti positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Semua barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya berupa hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, terkait temuan narkoba, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun asal usul senjata api ilegal tersebut,” tutup Kombes Susatyo. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru