Prioritastv.com, Jakarta – Seorang oknum pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Penangkapan ini berujung pada pengungkapan sejumlah barang bukti mengejutkan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut tanpa surat izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di mobil Daihatsu Sigra milik S, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS.
“Selain itu, kami menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip ganja, satu pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras alprazolam 1 mg, serta beberapa barang pribadi lainnya,” ujar Kombes Susatyo, Minggu (27/4/2025).
Dari hasil tes urine, S terbukti positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Semua barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya berupa hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, terkait temuan narkoba, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun asal usul senjata api ilegal tersebut,” tutup Kombes Susatyo. (Ubay)







