Pemuda asal Tanggamus Curi HP Pedagang Pringsewu Modus Pura-Pura Titip Barang dan Sembunyikan di Bawah Pohon Pisang

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AAS asal Tanggamus setelah ditangkap Polres Pringsewu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka AAS asal Tanggamus setelah ditangkap Polres Pringsewu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermodus menitipkan dagangan, AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri handphone milik pedagang kue di Pasar Sarinongko, Pringsewu.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi itu akhirnya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pabrik roti ini ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A76 milik korban senilai sekitar Rp3 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang kue bernama Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo.

Ia melaporkan kehilangan handphone miliknya yang hilang dari atas meja lapak dagangannya setelah AAS mampir dan berpura-pura menitipkan kue.

“Korban curiga karena pelaku berpamitan tergesa-gesa. Setelah itu, baru disadari bahwa handphone miliknya telah raib. Dugaan korban mengarah pada AAS karena tidak ada orang lain yang berada di sekitar lokasi saat kejadian,” terang Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (30/4/2025).

Meski awalnya sempat menyangkal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, yakni di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu.

Saat ditemukan, handphone tersebut telah dibungkus plastik dan dikubur untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru