Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Syafrudin (54), Kepala Pekon Way Manak, Tanggamus, yang sempat viral usai dikejar dan dikeroyok massa di wilayah Pringsewu, Lampung.
Setelah sebelumnya, dua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap pada 14 April 2025. Keduanya berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa.
Pelaku terbaru yang diamankan berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengatakan, enangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
“AS kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti video pengeroyokan yang beredar luas,” kata Ipda Chandra Jumat 2 Mei 2025.
Ipda Chandra menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa malam, 18 Februari 2025, di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa.
Bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil korban dan sebuah truk, situasi memanas saat korban tak berhenti dan justru melaju, sehingga diteriaki maling oleh sejumlah warga yang mengejar.
Karena panik, mobil Toyota Innova Reborn BE 1493 JD yang dikemudikan korban terperosok ke saluran irigasi. Ia lalu menjadi sasaran amuk massa dan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kendaraannya pun rusak berat akibat insiden tersebut, korban tindakan main hakim sendiri juga mengalami luka,” tegas Ipda Candra.
Kini AS kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polres Pringsewu terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang turut diamankan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Hindari main hakim sendiri, dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya. (Samuel)







