Janjikan Hadiah Emas dan Uang Jutaan Modus Tabungan PNM Mekar, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi penipuan dan tersangka yang ditangkap Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Jumat 2 Mei 2025 |

Kolase foto ilustrasi penipuan dan tersangka yang ditangkap Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Jumat 2 Mei 2025 |

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat menipu dan menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik warga.

Penangkapan WI dilakukan oleh jajaran Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya.

Modus pelaku terbilang licik dan menyasar warga yang tergiur iming-iming hadiah besar dari program fiktif Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjanjikan hadiah uang tunai belasan juta dan emas puluhan gram kepada para korban yang bersedia menjadi nasabah serta menabung. Padahal koperasi tersebut tidak menyediakan layanan seperti itu,” jelas Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Salah satu korban, Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, mengalami kerugian hingga Rp115 juta setelah menyerahkan uang dengan harapan akan mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan.

Mirisnya, untuk memenuhi permintaan pelaku Masriah bahkan sampai terjerat utang pinjaman online untuk memenuhi permintaan pelaku.

Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Pelaku terus mengelak dan memberikan berbagai alasan ketika korban meminta kembali uangnya.

“WI juga diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Kerugian per korban rata-rata mencapai puluhan juta rupiah,” tambah AKP Riyadi.

Kapolsek menyebut, pelaku yang diketahui menjabat sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Ia menyebutkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Kini WI mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru