Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat menipu dan menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik warga.
Penangkapan WI dilakukan oleh jajaran Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya.
Modus pelaku terbilang licik dan menyasar warga yang tergiur iming-iming hadiah besar dari program fiktif Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menjanjikan hadiah uang tunai belasan juta dan emas puluhan gram kepada para korban yang bersedia menjadi nasabah serta menabung. Padahal koperasi tersebut tidak menyediakan layanan seperti itu,” jelas Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Salah satu korban, Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, mengalami kerugian hingga Rp115 juta setelah menyerahkan uang dengan harapan akan mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan.
Mirisnya, untuk memenuhi permintaan pelaku Masriah bahkan sampai terjerat utang pinjaman online untuk memenuhi permintaan pelaku.
Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Pelaku terus mengelak dan memberikan berbagai alasan ketika korban meminta kembali uangnya.
“WI juga diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Kerugian per korban rata-rata mencapai puluhan juta rupiah,” tambah AKP Riyadi.
Kapolsek menyebut, pelaku yang diketahui menjabat sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Ia menyebutkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini WI mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







