Prioritastv.com, Lampung Barat – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengguncang wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Seorang pria berinisial PP ditangkap aparat kepolisian setelah membobol rumah warga di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, dan membawa kabur berbagai barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp24.500.000.
Kejadian nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025. Korban berinisial SH kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 laptop merek Lenovo, perhiasan emas berupa gelang, cincin, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 2 Mei 2025 malam tanpa perlawanan,” kata AKP Samsu Rizal, Minggu 4 Mei 2025.
Tersangka PP kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekincau dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengungkap pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Polres Lampung Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Kamto Winendra)







