Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang oknum satpam Rumah Sakit Griya Medika bersama rekannya ditangkap aparat kepolisian usai membobol rumah warga di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengungkapkan bahwa pelaku berinisial VN (31), yang berprofesi sebagai satpam dan berdomisili di Kampung Banjar Agung, serta ES (33), seorang wiraswasta asal Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berhasil ditangkap pada Sabtu (3/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Gedung Aji bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang di dua lokasi berbeda.
“VN kami tangkap terlebih dahulu sekitar pukul 09.00 WIB saat sedang bertugas di RS Griya Medika, Kampung Tunggal Warga,” kata Ipda Sahmin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 5 Mei 2025.
Ia menyebut dari hasil pengembangan dan nyanyian VN, pihaknya kemudian menangkap ES sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya.
“Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A3X warna biru laut milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” ujarnya.
Dijelaskan Ipda Sahmin, korban dalam kejadian ini adalah Suyanto (53), seorang petani warga Kampung Wono Rejo.
Ia baru menyadari rumahnya telah dibobol saat pulang dari bekerja. Saat itu, istrinya bermaksud mengambil ponsel dari dalam tas selempang yang biasa digantung di balik pintu kamar, namun ponsel tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
“Selain HP setelah dicek, uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang. Korban kemudian menemukan lemari dalam keadaan terbuka dan isinya berantakan. Dari situ korban menyimpulkan bahwa rumahnya telah dibobol maling,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gedung Aji. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Prabu)







