Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang perempuan berinisial WM (37), warga Langkapura, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuat laporan palsu tentang pembegalan sepeda motor.
WM yang sehari-hari berjualan keripik, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun setelah penyelidikan, polisi membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa keterangan WM terbukti tidak konsisten dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” ujar Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
WM sebelumnya mengaku dibegal oleh dua pria tak dikenal di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (29/4/2025). Dalam laporannya, ia menyebut para pelaku menodongnya dengan pisau sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.
Namun fakta sebenarnya terungkap. Kepada penyidik, WM akhirnya mengakui bahwa sepeda motornya tidak dirampas, melainkan sengaja ia titipkan di rumah temannya.
“Ia nekat membuat laporan palsu karena tidak sanggup lagi membayar cicilan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, STNK atas nama WM, serta dokumen laporan polisi palsu yang sempat dibuatnya.
Akibat perbuatannya, WM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik.
“Ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







