Prioritastv.com, Lampung Barat – Kepolisian Resor Lampung Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta membawa lari perempuan belum dewasa tanpa persetujuan orang tua.
Dua remaja putri masing-masing berusia 15 tahun dilaporkan hilang sejak akhir April 2025, dan ditemukan bersama dua pemuda di sebuah lokasi di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan diterima SPKT Polres Lampung Barat dari orang tua korban. Laporan pertama dibuat oleh SE, warga Kecamatan Balik Bukit, pada 3 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melaporkan bahwa putrinya, SA (15), tidak kembali ke rumah sejak 28 April 2025 malam. SE yang baru pulang dari kebun mendapati kamar anaknya kosong dan pakaian korban sudah tidak ada di lemari.
Dugaan awal mengarah pada hubungan pribadi SE dengan seorang laki-laki berinisial AK (16), warga Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Laporan kedua menyusul dari SH, warga yang sama, terkait hilangnya putrinya, FR (15), yang diketahui menghilang dengan meninggalkan sepeda motor milik keluarga.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa FR diketahui memiliki hubungan dekat dengan seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Pihak keluarga sempat melakukan pencarian mandiri. Pada Rabu, 30 April 2025, mereka menerima pesan WhatsApp dari ponsel milik AK yang meminta uang Rp100 ribu untuk makan, namun tidak menginformasikan lokasi keberadaan mereka.
Baru pada 2 Mei 2025, ponsel tersebut mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke sebuah tempat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Tak ingin menunggu lebih lama, keluarga bersama kerabat langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kedua korban bersama para pelaku.
Korban dan pelaku kemudian dibawa kembali ke Lampung Barat untuk selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan, tersangka AK (16) diserahkan oleh masyarakat ke Polres Lampung Barat pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.
“Sementara FS (19) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Barat, dipimpin oleh Kanit Ipda Nur Mustofa, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025,” kata Iptu Juherdi, Senin 5 Mei 2025.
Iptu Juherdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah membawa kedua korban ke luar kota tanpa seizin dan sepengetahuan keluarga.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan dan kerabat yang mengetahui hubungan para korban dengan pelaku.
“Kami menindaklanjuti laporan secara serius karena ini menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Iptu Juherdi menegaskan, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun.
“Ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja. Di usia yang masih rentan, mereka mudah terpengaruh dan terjebak dalam hubungan yang tidak sehat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial terkait pergaulan bebas remaja dan kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar.
Kasat mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila melihat indikasi tindak pidana serupa dan mengajak para orang tua untuk menjalin komunikasi lebih intens dengan anak-anak mereka.
“Upaya perlindungan anak bukan hanya tugas penegak hukum, tapi juga kewajiban semua pihak, baik keluarga, sekolah, hingga masyarakat umum,” tutupnya. (Kamto Winendra)







