Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Ketidakprofesionalan kembali dipertontonkan oleh Agus, bendahara Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dalam menyikapi kewajiban pembayaran media, baik cetak maupun online, Selasa 6 Mei 2025.
Sejumlah wartawan yang telah berulangkali mendatangi kantor Pekon harus menelan kekecewaan, lantaran upaya menagih hak yang sah tak kunjung membuahkan hasil.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggung jawab, Agus justru berkelit dengan dalih klasik “uang habis”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, ia kerap menghindari pertemuan langsung dengan para wartawan, seolah-olah masalah ini bisa lenyap dengan cara menghilang.
Teranyar, janji manis kembali terlontar dari mulut Agus. Ia berkomitmen secara lisan akan menyelesaikan pembayaran dalam hitungan hari.
Namun janji itu kembali terbukti palsu. Saat rekan-rekan media kembali mendatangi kantor Pekon, skenario lama kembali diputar, Agus tidak dapat ditemui, tanpa kejelasan.
Kekecewaan mendalam tidak hanya dirasakan satu atau dua media. Puluhan awak media dari berbagai platform kini mempertanyakan etika dan itikad baik dari pejabat publik sekelas bendahara pekon.
“Saya sudah tiga kali datang ke sini. Pertama katanya lagi di Bank Lampung. Kedua, janji bakal dibayar minggu ini. Tapi sekarang datang lagi, ya hasilnya begini lagi—nggak ada kejelasan!” ujar Iwan, seorang jurnalis asal Kabupaten Pringsewu, dengan nada geram.
Perilaku tidak kooperatif seperti ini jelas mencoreng semangat keterbukaan informasi publik dan merusak citra pelayanan pemerintahan desa.
Wartawan bukan peminta-minta. Media adalah mitra pembangunan yang semestinya dihargai dan diperlakukan secara profesional.
Sudah saatnya pihak Pekon Gadingrejo Utara, khususnya Agus selaku bendahara, instrospeksi diri dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk yang merusak hubungan antara pemerintah pekon dan insan pers yang selama ini berperan sebagai jembatan informasi bagi masyarakat,” pungkas Iwan. (Davit)







