Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek Jajaran

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seksi Propam Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan mitigasi ke Polsek jajaran yang ada di wilayah hukumnya guna mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.

Kegiatan mitigasi yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Selasa (06/05/2025), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di 2 (dua) Polsek jajaran yakni Polsek Banjar Agung dan Polsek Penawartama.

“Hari ini, saya bersama dengan personel Seksi Propam melaksanakan kegiatan mitigasi di 2 (dua) Polsek jajaran yakni Polsek Banjar Agung dan Polsek Penawartama,” ucap Kasi Propam, AKP Abdullah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, kegiatan mitigasi yang pertama berlangsung di Mako Polsek Banjar Agung, yang dihadiri oleh seluruh personel Polsek Banjar Agung dan Subsektor Banjar Margo, kemudian mitigasi dilanjutkan di Mako Polsek Penawartama, yang dihadiri oleh seluruh personel Polsek Penawartama.

“Mitigasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun, baik disiplin maupun kode etik oleh seluruh personel baik Polri maupun ASN yang berdinas di Polsek jajaran Polres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasi Propam menerangkan, saat ini Polri dituntut untuk bisa melakukan tugas yang melebihi harapan masyarakat, sehingga kalau memang belum bisa berprestasi minimal tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

“Setiap melaksanakan tugas wajib dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin), dan tidak ada pelaksanaan tugas yang tidak dilengkapi dengan Sprin, sehingga tugas yang diberikan kepada anggota dapat dipertanggung jawabkan. Apel wajib dilaksanakan setiap hari, dan yang tidak hadir harus jelas keterangannya. Bila ada personel yang tanpa keterangan (TK), Kanit Propam Polsek wajib mencari dan mendatangi kediaman yang bersangkutan,” terangnya.

AKP Abdullah menambahkan, pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek, harus sesuai dengan aturan dan tidak ada yang transaksional dalam penanganan perkara. SP2HP wajib dikirim kepada pelapor, sehingga terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan progres perkara yang ditangani cepat diketahui. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru