Terancam Hukuman Mati, Pemuda Tanggamus Lampung Pembunuh Driver Ojol di Bogor Sudah Rencanakan Aksi

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu 7 Mei 2025 |

Tersangka RK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu 7 Mei 2025 |

Prioritastv.com, Jawa Barat – Roli Kurniawan (25), pemuda asal Tanggamus, Lampung, yang membunuh driver ojek online (ojol) bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, terancam hukuman mati.

Pasalnya, Aksi sadis tersebut telah direncanakan dengan matang, menjadikannya sebagai kasus pembunuhan berencana.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa Roli dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perbuatan pelaku, kami menerapkan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu (3/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku memesan layanan ojol melalui aplikasi dengan titik jemput di RS Karya Bhakti, Dramaga, dan tujuan ke Cibeber, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Korban yang menerima pesanan adalah Rudy Suwandi, warga Kecamatan Leuwisadeng.
Setiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban memutar melewati jalur sepi.

Di tempat itulah Roli yang sudah membawa pisau, menodong dan berniat merampas sepeda motor korban. Rudy mencoba melawan, namun justru ditusuk berkali-kali hingga tewas.

Luka tusuk ditemukan di bagian dada, mulut, dan punggung korban.

“Motifnya adalah ingin menguasai harta benda korban, khususnya motor dan ponsel. Pelaku mencari target secara acak dengan cara memesan melalui aplikasi, lalu mengeksekusi saat kondisi memungkinkan,” jelas Rizka.

Jasad korban ditemukan pada Minggu (4/5/2025) dini hari di semak-semak pinggir Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Roli di kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dua hari setelah kejadian.

Saat penangkapan, Roli berusaha kabur sehingga polisi menghadiahinya dengan tembakan di betis kiri.

Dalam konferensi pers, Roli dihadirkan tanpa penutup wajah dan tampak pincang saat digiring petugas.

Dari pengakuan Roli, ia pernah dipenjara selama delapan bulan pada 2022 akibat mencuri handphone milik teman kerjanya di sebuah pabrik.

Ia bebas pada 2023 dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang jauh lebih berat.

“Nyuri Hp di pabrik punya temen, penjara delapan bulan, keluar 2023,” katanya. (Dede Rusdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru