Prioritastv.com, Lampung – Demi meraup keuntungan meski haram, dua oknum sopir dan kernet truk tangki pengangkut BBM Pertamina di Lampung nekat mencampur bahan bakar jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum sampai ke SPBU.
Aksi curang tersebut terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat terkait kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa praktik ilegal itu dilakukan di dua SPBU di wilayah Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menemukan bahwa BBM yang dibongkar di SPBU Jalan Proklamator sebanyak 8.000 liter tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang.
“Pemeriksaan densitas dan temperatur BBM menunjukkan adanya perbedaan mencolok dengan faktur pengiriman. Dari sinilah kecurigaan kami terbukti,” ungkap Derry dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Kedua pelaku berinisial A dan MI diketahui memanfaatkan lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung, untuk membongkar 6.000 liter Pertalite asli dan menggantinya dengan cairan berwarna putih bening, diduga minyak mentah.
Keduanya dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM di wilayah hukumnya. (Erwin)







