Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang sempat dihakimi massa pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, tersangka bernama Mirza Aditya (28) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Adapun korban bernama Budi Ambrianto (34), yang merupakan warga Dusun Asrama RT 002 RW 001 Pekon Kalibening,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya melalui Humas Polres Tanggamus, Kamis 8 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian korban sedang beristirahat di kamar rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya.
Ketika mengintip dari dalam kamar, korban melihat seorang pria tidak dikenal sedang menetralkan dan mendorong sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun dengan nomor polisi BE 4869 VG miliknya yang terparkir di teras.
Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak “maling” dan langsung mengejar pelaku. Pelaku yang panik mencoba melarikan diri ke arah Pekon Singosari.
Korban sempat berhasil mendorong pelaku, namun pelaku tetap kabur membawa motor curian tersebut. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran berakhir di Dusun Tumpang Sari, Pekon Singosari, setelah pelaku terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya. Warga yang mengejar langsung mengamankan pelaku.
“Anggota Polsek Talang Padang segera tiba di lokasi mengevakusi pelaku dari aksi main hakim sendiri,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun pelaku mengalami luka-luka sehingga pihaknya membawa ke fasilitas medis untuk proses perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga telah diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Aksi pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat tanggap dalam membantu proses penangkapan pelaku serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri sebab akan merugikan diri sendiri.
“Polsek Talang Padang terus melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang,” tutupnya. (Herdi)







