Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua terdakwa dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan pemerasan terhadap kepala pekon (kakon) di Kabupaten Pringsewu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa, 6 Mei 2025.
Persidangan ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin bin Ayub.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui unggahan akun resminya menyampaikan bahwa sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara pertama, terdakwa Abidin bin Ayub, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan.
Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) jo. Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, dalam perkara kedua, terdakwa Doni Saprijal bin Sadeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (8) Huruf a jo. Pasal 27B Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu 7 Mei 2025. (Samuel)







