Kasus Pemerasan Kakon: Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Rekannya Disidang Secara Terpisah, Segini Vonisnya !

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin bin Ayub saat disidang di PN Kota Agung, Selasa 6 Mei 2025 | Dok. IG Kejari Pringsewu.

Mantan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin bin Ayub saat disidang di PN Kota Agung, Selasa 6 Mei 2025 | Dok. IG Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua terdakwa dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan pemerasan terhadap kepala pekon (kakon) di Kabupaten Pringsewu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa, 6 Mei 2025.

Persidangan ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin bin Ayub.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui unggahan akun resminya menyampaikan bahwa sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara pertama, terdakwa Abidin bin Ayub, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan.

Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) jo. Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, dalam perkara kedua, terdakwa Doni Saprijal bin Sadeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Doni terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (8) Huruf a jo. Pasal 27B Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu 7 Mei 2025. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru