Terancam 4 Tahun Penjara, Penadah Motor Curian di Kota Agung Tanggamus Segera Dimeja Hijaukan 

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka penadahan motor curian, Surya Samad (42), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Surya Samad telah lengkap (P21).

“Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 8 Mei 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai,” kata AKP Khairul Yasin dalam keterangan tertulis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Kasat menyebut, barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6870 NBO serta satu buah kunci motor.

Dijelaskan Kasat, perkara ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Jaya, Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, pelaku utama bernama Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat, mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004 berwarna hitam, satu tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp100.000 milik korban bernama Nasman.

“Surya Samad, warga Pekon Pajajaran, Kota Agung Barat, kemudian membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Anton Wijaya dengan harga Rp1 juta, sehingga dijerat sebagai penadah,” jelasnya.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru