Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di wilayah Lampung.
Tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap. Salah satu dari mereka bahkan kedapatan menyimpan senjata api ilegal jenis FN.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), dan KO (18), keduanya warga Pekon Gunung Doh dan Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. JA dan KO diamankan lebih dulu di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung usai menjalankan aksi pencurian.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta kunci leter T yang biasa digunakan dalam aksi curanmor.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku curanmor yang lebih dulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (11/5/2025).
Dari hasil interogasi terhadap JA dan KO, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku ketiga, RS, yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Penggeledahan lanjutan di rumah JA turut mengungkap keberadaan satu pucuk senjata api jenis FN yang disimpan secara ilegal.
“Senjata api itu langsung kami amankan sebagai barang bukti. Kepemilikan senpi ilegal jelas menjadi pelanggaran serius yang menambah berat jeratan hukum terhadap pelaku,” tegas AKP Johannes.
Dari penyelidikan awal, ketiganya diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor lintas kabupaten yang telah beraksi berulang kali di wilayah Tanggamus dan Pringsewu.
“Para pelaku mengaku telah beraksi lebih dari lima kali di Tanggamus, termasuk di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya dan di Alfamart Kelurahan Baros,” jelasnya.
Sementara itu, di wilayah Pringsewu, komplotan ini mengaku baru satu kali menjalankan aksi, yakni mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang diparkir di halaman Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara.
Meski demikian, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan ini.
Penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap jaringan serta penadah yang terlibat.
Saat ini, KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan JA dan RS diperiksa di Mapolres Tanggamus.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi pelaku yang menyimpan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, premanisme, dan tindak kriminal jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Bersama kita jaga keamanan daerah kita,” pungkasnya. (Samuel)







