Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut terhadap seorang pria asal Tulang Bawang.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan kebun tebu Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa korban adalah GNR (37), warga Kelurahan Balam Asri, Kecamatan Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui berinisial D (21), seorang mahasiswa asal Menggala Selatan, Tulang Bawang. Ia tega menganiaya korban hingga tewas hanya karena permintaannya akan uang dan rokok ditolak.
“Awalnya pelaku dan rekannya, inisial SN, mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 12.30 WIB untuk meminta uang dan rokok. Karena ditolak, pelaku pergi sambil mengucapkan ancaman,” ungkap Kapolres.
Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku bersama rekannya menunggu korban di jalan setapak menuju kebun tebu.
Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku langsung mengejar dan memepet korban hingga terjatuh, kemudian memukulinya secara brutal hingga korban tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, Kamis (15/5/2025), di kediaman saudaranya di Menggala, Tulang Bawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kekerasan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan. (Erwin)







