Prioritastv.com, Jawa Barat – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyimpan dan menyebarluaskan ratusan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan istri siri.
Pelaku bernama Jaya Rahmat (50), seorang buruh pabrik, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka setelah penyelidikan mendalam atas laporan korban, M (45), mantan istrinya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, awalnya Jaya mengaku hanya menyimpan sekitar 400 video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel miliknya, polisi menemukan total 700 video syur.
“Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel, kami menemukan hampir 700 video,” ujar AKP Ari Rinaldo, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari hubungan pernikahan siri antara Jaya dan korban yang berlangsung selama delapan bulan.
Hubungan tersebut berakhir setelah anak korban menolak kelanjutannya, hingga korban memutus kontak dengan pelaku dan mengganti nomor telepon.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mulai mencari kontak korban.
Gagal menemukannya, pelaku justru menyebarkan video mesum mereka ke sejumlah pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangganya.
“Tersangka mengaku menyebarkan video dengan maksud agar korban kembali menghubunginya. Tapi apa pun motifnya, tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan,” jelas AKP Ari.
Polisi menegaskan bahwa tindakan Jaya termasuk dalam pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku kini dijerat pasal terkait distribusi konten pornografi tanpa persetujuan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Kami akan memproses hukum kasus ini secara tegas. Tindakan menyebar konten asusila, apalagi sebagai bentuk balas dendam, tidak dapat dibenarkan,” tegas AKP Ari Rinaldo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi dan menjaga privasi dalam hubungan personal. (Dede Rusdi)







