700 Video Syur Mantan Istri di HP Kakek Buruh Pabrik Asal Jawa Barat, Disebar Setelah Korban Pilih Cerai

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaya Rahmat (50), Kakek penyebar video mesum bersama mantan istrinya saat digelandang polisi.

Jaya Rahmat (50), Kakek penyebar video mesum bersama mantan istrinya saat digelandang polisi.

Prioritastv.com, Jawa Barat – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyimpan dan menyebarluaskan ratusan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan istri siri.

Pelaku bernama Jaya Rahmat (50), seorang buruh pabrik, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka setelah penyelidikan mendalam atas laporan korban, M (45), mantan istrinya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, awalnya Jaya mengaku hanya menyimpan sekitar 400 video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel miliknya, polisi menemukan total 700 video syur.

“Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel, kami menemukan hampir 700 video,” ujar AKP Ari Rinaldo, Jumat 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari hubungan pernikahan siri antara Jaya dan korban yang berlangsung selama delapan bulan.

Hubungan tersebut berakhir setelah anak korban menolak kelanjutannya, hingga korban memutus kontak dengan pelaku dan mengganti nomor telepon.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mulai mencari kontak korban.

Gagal menemukannya, pelaku justru menyebarkan video mesum mereka ke sejumlah pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangganya.

“Tersangka mengaku menyebarkan video dengan maksud agar korban kembali menghubunginya. Tapi apa pun motifnya, tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan,” jelas AKP Ari.

Polisi menegaskan bahwa tindakan Jaya termasuk dalam pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku kini dijerat pasal terkait distribusi konten pornografi tanpa persetujuan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“Kami akan memproses hukum kasus ini secara tegas. Tindakan menyebar konten asusila, apalagi sebagai bentuk balas dendam, tidak dapat dibenarkan,” tegas AKP Ari Rinaldo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi dan menjaga privasi dalam hubungan personal. (Dede Rusdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru