Modus Keliling, Dua Residivis Asal Tanggamus Curi Motor di Bandar Lampung, Polisi Buru Penadah

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digiring ke Sel Tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 17 Mei 2025 | Dok. Ist.

Kedua tersangka saat digiring ke Sel Tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 17 Mei 2025 | Dok. Ist.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, WP (21) dan TI (30), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Kamis (15/5) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja menghirup udara bebas pada 2024 lalu.

“Modus mereka dengan berkeliling Kota Bandar Lampung untuk mencari motor yang mudah dicuri. Setelah menemukan target, pelaku membuka penutup magnet kunci lalu merusaknya menggunakan kunci letter T,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 17 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena motor tidak dapat langsung dinyalakan, pelaku kemudian mendorongnya hingga ke wilayah Rajabasa. Motor hasil curian dijual ke seorang penadah di wilayah Natar seharga Rp4 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah tersebut.

Dalam pemeriksaan, TI mengaku hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kartu kredit, sementara WP memanfaatkannya untuk melunasi utang pribadi. Dalam aksi pencurian, TI berperan sebagai joki, sedangkan WP menjadi eksekutor.

Penangkapan keduanya bermula saat petugas keamanan sebuah perusahaan di Panjang, Bandar Lampung, memergoki mereka tengah mengincar sepeda motor lain. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Panjang.

“Setelah diperiksa, keduanya mengaku pernah mencuri di wilayah Tanjung Karang Timur. Identitas mereka cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tambah Kapolresta.

Baik WP maupun TI bukan orang baru dalam dunia kejahatan. TI baru keluar dari penjara pada Mei 2024, dan WP menyusul bebas pada Agustus 2024—keduanya dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, WP dan TI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Putra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru