Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Deretan keluhan dari mantan karyawan Kafe dan Resto Ummika di Kabupaten Pringsewu kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya pengakuan DW mengguncang opini masyarakat, kali ini giliran AL yang angkat bicara mengenai pengalaman tidak menyenangkan selama bekerja di tempat tersebut, Minggu 18 Mei 2025.
Dalam kesaksiannya, AL menyebut bahwa sejak awal masuk kerja dirinya diminta menyerahkan KTP asli sebagai syarat administrasi. Namun, saat hendak keluar dari pekerjaan, ia mengalami kesulitan mendapatkan kembali identitas pribadinya.
“Waktu pertama masuk dimintain KTP asli buat identitas. Tapi pas mau keluar baik-baik, owner-nya malah nggak mau ketemu, ngumpet. Saya dipanggil ke belakang, ternyata ada karyawan lain yang nelpon owner cowoknya saya, di situ saya dimaki-maki, digoblok-goblokin,” ungkap AL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengagetkan, AL mengaku diminta membayar penalti sebesar Rp2 juta jika ingin KTP-nya dikembalikan. Padahal, menurutnya, ia sama sekali belum menandatangani kontrak kerja atau perjanjian formal apapun selama bekerja di sana.
“Katanya harus bayar penalti dua juta, padahal saya belum tanda tangan kontrak. Akhirnya KTP-nya saya tinggalin aja,” ujar AL dengan nada kecewa.
Pengakuan ini semakin mempertegas dugaan praktik kerja yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan di kafe tersebut. Tekanan psikis muncul dugaan pelanggaran hak dasar pekerja berupa penyitaan dokumen pribadi.
Sementara itu, kemarahan publik di media sosial terus bergulir. Warganet ramai menyuarakan keprihatinan, desakan boikot, hingga menuntut pemerintah segera turun tangan. Masyarakat menilai tindakan semacam ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut martabat dan hak pekerja, terutama kaum muda dan perempuan.
Namun hingga kini, pihak manajemen Ummika belum memberikan klarifikasi resmi atas rentetan tudingan yang terus mengemuka. Respons sinis dari salah satu owner saat dikonfirmasi media sebelumnya justru memicu kemarahan publik yang lebih luas.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan instansi terkait. Sebab, dalam setiap kisah kelam para pekerja yang terungkap, tersirat jeritan keadilan yang belum juga dijawab. Jika suara-suara ini terus diabaikan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tapi juga wibawa hukum dan perlindungan pekerja di daerah. (Davit)







