Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah tujuh tahun buron, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 akhirnya berhasil ditangkap.
Terpidana bernama Awalludin (45), mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penangkapan Awalludin dilakukan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025), setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa saat ini Awalludin diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Lampung untuk menjalani eksekusi vonis.
“Benar, A (Awalludin) sudah diamankan. Rencananya akan dibawa ke bandara, sekarang masih diamankan di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Alfa saat dikonfirmasi.
Alfa Dera menambahkan, rincian teknis penanganan perkara dan eksekusi vonis akan dijelaskan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Kejari dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat peran intelijen dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi. Kolaborasi Kejari Lampung Tengah dan Kejagung RI merupakan bentuk keseriusan dalam menuntaskan setiap pelanggaran hukum,” tutup Alfa.
Dalam kasusnya, Awalludin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kegiatan pengawasan Pilpres 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penangkapan Awalludin merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi, termasuk terhadap terpidana yang telah lama buron.
“Terpidana Awalludin, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana UP dan TUP sebesar Rp249.954.500 ke kas negara,” jelas Harli.
Atas perbuatannya, Awalludin telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Putusan dijatuhkan secara in absentia karena terpidana tidak pernah hadir selama proses hukum berlangsung, mulai dari penyidikan hingga persidangan. (Erwin)







