Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang duda asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Mustakim (32), terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ia diduga kuat mencuri sebuah handphone milik tetangganya dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Mustakin resmi dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Senin (19/5/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
“Tersangka Mustakim dan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38 telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” kata Ipda Alfiyan, Selasa 20 Mei 2025.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung, kehilangan ponsel miliknya saat sedang tertidur.
Saat bangun untuk ke kamar mandi, ia mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur sudah raib.
“Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci,” tambah Kapolsek.
Tersangka berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian, pada Rabu (19/3/2025), bersama barang bukti hasil curian. (Herdi)







