Prioritastv.com, Lampung Tengah – Wajah tegas dan dingin Agus Sadewo (41), adik sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, terlihat saat memperagakan 22 adegan pembunuhan dalam pra rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan Suryadi (SA).
Peristiwa berdarah itu terjadi di tengah keramaian Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam pra rekonstruksi yang digelar Minggu malam 18 Mei 2025, dua adegan paling krusial menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada adegan ke-14, AS menusuk leher korban dari sisi kiri, dan dilanjutkan tusukan kedua ke dada sebelah kiri pada adegan ke-15, yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban telah diamankan.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan terus berjalan, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara yang direncanakan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih pada Senin, 19 Mei 2025.
AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, aksi penusukan ini memicu duka mendalam sekaligus kemarahan warga, hingga melakukan pembakaran rumah Kakam Gedung Agung, Sukardi.
Dari data kepolisian Polres Lampung Tengah tercatat 2 rumah, 1 ruko dibakar massa. Kemudian 4 sepeda motor dibakar dan 1 unit lainnya dirusak. Selanjutnya sebanyak 3 mobil dibakar, 5 mobil dirusak dan 2 mobil dimasukkan ke dalam kolam. (Erwin)







