Prioritastv.com, Lampung – Pingi Sudarsono dan Patonah tak menyangka rumah satu-satunya yang mereka miliki di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, harus mereka tinggalkan. Pasangan suami istri ini mengaku dipaksa mengosongkan rumahnya oleh oknum pegawai BRI Unit Brabasan dan seseorang yang mengaku dari LSM berinisial DD.
Kisah ini bermula dari pinjaman Simpedes senilai Rp 200 juta yang diajukan Pingi ke BRI pada 2020. Karena terdampak pandemi, cicilan sempat direstrukturisasi dua kali, hingga diperpanjang menjadi lima tahun dengan angsuran per bulan Rp 2,5 juta.
Namun, sejak akhir 2024, kondisi ekonomi mereka belum sepenuhnya pulih. Angsuran pun sesekali tersendat. Saat itulah, menurut kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka, muncul tekanan dari pihak bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami diminta mengosongkan rumahnya oleh oknum pegawai BRI dan seseorang yang mengatasnamakan LSM. Mereka bilang rumah sudah dilelang, meski belum ada keputusan pengadilan,” kata Gindha saat ditemui di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (22/5).
Dalam tekanan tersebut, Pingi dan Patonah akhirnya menandatangani surat pengosongan. Belakangan diketahui, rumah itu diduga telah dijual ke orang lain. Transaksi disebut-sebut dilakukan di rumah kepala desa setempat.
Setelah rumah itu kosong dan berpindah tangan, Pingi dan Patonah justru mendapat surat gugatan sederhana dari BRI. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl dan sempat disidangkan di PN Menggala.
Namun, dalam persidangan lanjutan pada 19 Mei 2025, pihak BRI melalui perwakilannya mencabut gugatan tersebut.
“Gugatan memang sudah dicabut, tapi kami melihat ada indikasi pelanggaran hukum. Klien kami kehilangan rumah, dan sampai hari ini tidak ada transparansi mengenai proses lelang atau penjualan,” ujar Gindha.
Pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurut Gindha, proses yang dijalani kliennya penuh kejanggalan, mulai dari pengosongan tanpa pengadilan, hingga rumah yang sudah berpindah tangan sebelum ada keputusan resmi.
“Ini bukan hanya soal cicilan, tapi soal hak dan prosedur hukum. Jangan sampai nasabah kecil dikorbankan begitu saja,” kata Gindha menutup pernyataannya. (Davit)







