Prioritastv.com, Lampung Tengah – Sebuah rumah milik warga berinisial WR alias Boneng (47) di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, ludes dilalap si jago merah pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kobaran api yang cepat membesar menimbulkan kepanikan warga sekitar, dan memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah yang terbakar diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan yang juga berfungsi sebagai gudang tersebut hangus nyaris tak bersisa, menyisakan puing dan bara api yang mengundang perhatian warga dan aparat.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerusakan parah pada bangunan serta dugaan praktik ilegal yang mencuat membuat pihak kepolisian bergerak cepat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tengah melakukan penyelidikan intensif terkait penyebab kebakaran serta kemungkinan tindak pidana yang terjadi.
“Dari hasil pengecekan awal di lokasi, tidak ditemukan korban jiwa. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di tempat tersebut,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan atau melanggar hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. Kami tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Aparat juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang kebakaran tersebut. (Erwin)







