Tiga Kali Dirudapaksa di Rumah Kosong, Anak Kelas 6 SD di Lampung Tengah Hamil 8 Bulan, Ini Tampang Pelakunya !

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka MJ yang berhasil ditangkap polisi, Kamis 22 Mei 2025 dan ilustrasi pencabulan anak dibawah umur |

Kolase foto tersangka MJ yang berhasil ditangkap polisi, Kamis 22 Mei 2025 dan ilustrasi pencabulan anak dibawah umur |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

MZ menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Kapolsek Punggur, AKP mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban,” kata Feriyantoni, Jumat 23 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi selama tiga kali pada Bulan Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.

Kejadian bermula ketika tersangka sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku memang selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing. Disaat bersamaan, korban datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” jelasnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.

“Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025, hingga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru