Terdesak Bayar Shopee Pay, Mahasiswa di Lampung Nekat Beraksi Curanmor di Rumah Kost

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GR saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung |

Tersangka GR saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Terdesak untuk membayar tagihan Shopee Pay, seorang mahasiswa di Bandar Lampung nekat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial GR (22), warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Tanjung Karang Timur pada Senin (19/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di daerah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

GR beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Aksi mereka menyasar rumah kos dengan sistem keamanan yang longgar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV di sebuah rumah kos di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, pada Selasa (11/2/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian setelah berkeliling mencari target.

Begitu melihat sepeda motor terparkir di balik pagar yang tidak terkunci, pelaku langsung mengeksekusi menggunakan kunci letter T.

“Motor hasil curian kemudian dibawa oleh rekan ketiga yang juga masih buron. Motor dijual seharga Rp4 juta, dan GR mengaku menerima bagian Rp2 juta yang digunakannya untuk membayar tagihan Shopee Pay,” jelas Kombes Pol Alfret, Selasa 27 Mei 2025.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menambahkan, GR mengaku hanya diajak rekannya dan berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

“Ia baru mengakui satu tempat kejadian perkara. Eksekutor utama masih dalam pengejaran. Kami akan terus kembangkan kasus ini karena ada kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” jelas Kurmen.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru