Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Termasuk Kediaman Kakon

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pringsewu saat menggeledah rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari, Selasa 27 Mei 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Kejari Pringsewu saat menggeledah rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari, Selasa 27 Mei 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Terkait Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadek menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

“Seluruh proses berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa kendala berarti,” jelasnya.

Pengamanan selama kegiatan penggeledahan turut melibatkan personel dari Kodim 0424/Tanggamus serta petugas internal Kejari Pringsewu.

“Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Pringsewu juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp184 juta.

Pihak Kejari berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian seluruh potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini. (Samuel)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru