Lima Saksi Kunci Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Ini Identitasnya !

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Korupsi LPTQ Pringsewu, Selasa 27 Mei 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Korupsi LPTQ Pringsewu, Selasa 27 Mei 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 kembali digelar. Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Enan Sugiarto SH MH sebagai ketua, serta dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi SH dan Edi Purbanus SH.

Jaksa Penuntut Umum Achmad Rayhan A SH dan Wildan M Yani SH memeriksa lima orang saksi dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Adapun saksi kunci itu diantaranya, Yeni Sri Astuti (Honorer Bagian Kesra), Rizka Dwi Astuti (Honorer Bagian Umum), Hijra Elisa (Staf P3K), Sofyan Rofli (Honorer Bagian Kesra) dan Zainal Arifin (Analis Kebijakan Ahli Muda).

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja SH MH, mengatakan keterangan saksi memperkuat dakwaan jaksa.

“Keterangan saksi sejalan dengan barang bukti yang diajukan. Ini memperkuat pembuktian unsur pidana dalam dakwaan,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Kadek menyebut, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Agendanya masih pemeriksaan saksi tambahan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah ke LPTQ. Kejari Pringsewu kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru