Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edy, S.Pd.I, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah swasta.
Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai hanya mengatur pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menegaskan bahwa negara, termasuk pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta.
Romzi Edy menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.
“Putusan MK ini sangat masuk akal. Wajib belajar sembilan tahun adalah amanah undang-undang dan tanggung jawab negara. Kalau hanya sekolah negeri saja yang digratiskan, tentu ini menimbulkan kesenjangan. Saya hakkul yakin sistem pendidikan nasional kita belum adil,” ujar Romzi, Jumat 30 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang selama ini tidak mampu menampung seluruh peserta didik usia wajib belajar.
“Ketika sekolah negeri tidak mampu menampung semua peserta didik, masyarakat tidak punya pilihan lain selain menyekolahkan anaknya ke sekolah atau madrasah swasta, yang tentu menimbulkan beban biaya yang cukup besar,” jelasnya.
Romzi mendesak pemerintah untuk segera menyusun langkah teknis dan alokasi pendanaan, termasuk menjamin kelangsungan operasional sekolah swasta dan kesejahteraan guru honorer, agar orang tua tidak lagi terbebani secara finansial.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi anak putus sekolah karena keterbatasan biaya. Pemerintah pusat dan daerah harus hadir, melalui Dana BOS, PIP, maupun skema pendanaan lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Romzi juga menyatakan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Selama ini masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan. Peningkatan pengawasan sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna. Jangan ada lagi pihak yang bermain-main dalam urusan ini,” ujarnya.
Romzi pun menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana pendidikan harus siap berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Jika kemudian hari masih ditemukan oknum yang berani memotong dana PIP atau menyalahgunakan dana BOS di luar ketentuan, maka bersiap-siaplah berhadapan dengan APH,” tutupnya. (Syolahudin)







