Hobi Nyelot, Pedagang Sayur di Pringsewu Curi 6 Handphone dari Warung Makan Termasuk di Sukoharjo, Ini Modusnya !

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi Judi Slot dan tersangka yang ditangkap Polsek Sukoharjo, Jumat 30 Mei 2025 | Ist.

Kolase foto ilustrasi Judi Slot dan tersangka yang ditangkap Polsek Sukoharjo, Jumat 30 Mei 2025 | Ist.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pedagang sayur berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Sukoharjo setelah terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda.

Pelaku dibekuk saat hendak mencari sasaran baru di wilayah Pekon Sukoharjo III pada Kamis 29 Mei 2025, lalu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan kehilangan ponsel dari para pemilik warung makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, Ariyani (46), warga Pekon Sukoharjo III, kehilangan ponsel miliknya, Vivo Y12, saat tengah sibuk melayani pembeli pada Kamis 24 April 2025, lalu.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan di beberapa lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat 30 Mei 2025.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, NHB mengaku telah mencuri ponsel di enam tempat berbeda, terdiri dari empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi daring jenis slot.

“Motif pelaku adalah kecanduan judi online. Ia membutuhkan uang untuk mengisi saldo permainan,” ungkap Kapolsek.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di tempat umum atau saat sedang sibuk melayani pelanggan, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru