Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Menanggapi pemberitaan mengenai polemik penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono asal Wonosobo Tanggamus yang telah mencuat ke publik, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan klarifikasi resmi.
Muh. Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengelolaan dokumen agunan milik nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI Unit Wonosobo, Lampung telah berkomunikasi langsung dengan nasabah dan memastikan bahwa dokumen agunan dalam keadaan aman serta siap diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Muh. Syarifudin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 2 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh. Syarifudin mengungkapkan bahwa mereka terbuka terhadap penyelesaian yang konstruktif dan telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Supriono guna membahas langkah-langkah terbaik ke depan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan saat ini telah menyepakati pertemuan dengan kuasa hukum nasabah untuk membicarakan penyelesaian secara menyeluruh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muh Syarifudin menegaskan komitmen BRI dalam menjaga kepercayaan nasabah dengan menangani setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam operasionalnya, BRI selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tegasnya.
Seperti diketahui, sertifikat milik Supriono sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penyimpanan dokumen oleh petugas lapangan BRI. Dokumen tersebut akhirnya dikembalikan pada 26 Mei 2025. Sengketa ini turut menyeret nama Angga Bagus Novianto, mantri BRI yang menangani kredit Supriono pada tahun 2018. (Davit)







