Prioritastv.com, Kotabumi, Lampung Utara – Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang membawa pil ekstasi saat menonton hiburan orgen tunggal di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah Putra,S.H., ia mengatakan bahwa pihaknya benar telah mengamankan seorang pria yang membawa enam butir pil ekstasi saat berada di area hiburan orgen tunggal.
“Benar, kami mengamankan AI warga Sungkai Selatan yang membawa pil ekstasi,” kata AKP Ahmad Mardiansyah dalam rilis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 4 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan bahwa AI diduga akan mengedarkan pil ekstasi tersebut kepada orang yang datang untuk melihat orgen tunggal.
“Diduga pil ekstasi tersebut akan diedarkan oleh AI kepada masyarakat yang menonton hiburan musik remix,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI berikut enam butir pil ekstasi dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara guna dimintai keterangan terkait pil yang dibawanya.
““Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelum diberitakan penangkapan tersebut viral di platform tiktok yang diunggah oleh akun @bang_ki_194, video tersebut pun sontak membuat heboh warganet. (Asrul Ariski)







