Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang remaja asal Dusun Repong Bakau, Kota Agung, Tanggamus berinisial YA (19), harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku berdalih kepada korban bahwa motornya ditarik pihak leasing karena tunggakan cicilan.
Padahal kenyataannya, motor tersebut disembunyikan di area kebun untuk dimiliki secara pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat korban menginap di kontrakan pelaku yang berada di kawasan Negeri Olok Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung Sabtu 17 Mei 2025. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja.
Keesokan harinya, sepeda motor korban jenis Yamaha NMax hitam dibawa kabur dan disembunyikan pelaku di wilayah perkebunan Kelurahan Kelapa Tiga.
Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, pelaku sempat menghubungi korban dan mengarang cerita bahwa motor korban telah ditarik leasing karena menunggak selama empat bulan.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa motor ditarik leasing. Tapi setelah dicek, tidak ada penarikan sama sekali. Dari sana korban mulai curiga dan melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Alfret, Kamis 5 Juni 2025.
Berbekal laporan tersebut, tim dari Polsek Telukbetung Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan motor yang disembunyikan pelaku di semak-semak area perkebunan dalam kondisi masih utuh.
Polisi juga telah mengamankan YA beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Saat diperiksa, YA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik perbuatannya.
“Pengakuan pelaku baru sekali ini, tapi kami tetap akan dalami lebih lanjut,” tegas Kombes Alfret.
Akibat ulahnya, YA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (Erwin)







