Cekcok di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun di Lampung Timur Dipukul Kayu Hingga Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RP (tengah berbaju hitam) saat berada di Polres Lampung Timur, Minggu 8 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka RP (tengah berbaju hitam) saat berada di Polres Lampung Timur, Minggu 8 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Peristiwa cekcok di pinggir jalan berujung tragis. Seorang pemuda berusia 24 tahun, KA, warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, meninggal dunia usai dianiaya dengan balok kayu oleh pelaku yang kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Lampung Timur, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban yang tengah berboncengan dengan temannya, dan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor jenis CRF di pinggir jalan wilayah Mataram Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dari pelaku turun dari motor, lalu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat dibawa ke Klinik Tahir Mataram Baru dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama satu hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengatakan usai kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pada Minggu sore (8/6/2025), pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, menyerahkan diri melalui pihak keluarganya ke Polsek Bandar Sribhawono,” kata AKBP Heti.

Ia menyebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, satu helai kaos pendek warna putih, serta celana panjang jeans milik pelaku.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru